BAB
I
PENDAHULUAN
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan
etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat.
Karena itu,selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima
di masyarakat, bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman
bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan
kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya, bidan
dididik etika dalam mata kuliah Etika Profesi,namun semuanya mata kuliah tidak
ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di
masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan
yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan, baik bidan yang
mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan
masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan. Etika dalam
pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering
terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap
etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan
bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi
dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening
antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan
postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di
rumah, kelahiran SC,dan sebagainya.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan
yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan
evidence based (fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna
kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Bidan
merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang
dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan
melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan
hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes.
Dalam
melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar
bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan
hukum profesi dalam setiap tindakannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bidan
Dalam
bahasa Inggris, kata Mid Wife (Bidan) berarti with women (bersama wanita, Mid =
together, wife = a women dalam bahasa Prancis, sage femme (Bidan) berarti
“Wanita bijaksana” sedangkan dalam bahasa latin Cum – mater (bidan) berarti
“Berkaitan dengan wanita” menurut
Churchill bidan adalah “a health worker who may of may not formally trained and
is a Physicial, that delivers babies and provides Associated material care”
(Seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan
seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal
terkait).
Definisi
bidan (ICM) : bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan
bidan yang diakui oleh Negara tempat ia tinggal dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau
memiliki izin formal untuk praktek bidan-bidan merupakan salah satu profesi
tertua di dunia sejak adanya peradaban uamt manusia.
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi,
memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang
bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
Kep Menkes
Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1 Bidan adalah seorang wanita yang
telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan
yang berlaku.
Menurut
WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program
pendidikan kebidanan sebagai yang telah diakui skala Yuridis, dimana dia ditempatkan
dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan
praktek kebidanan.
Internbasional
conferentation of Mid wife bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan
pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk melaksanakn praktek bidan di Negara itu.
B.
Pelaporan
Dan Registrasi
Berdasarkan KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/VII/2002Pasal
1menyatawakan bahwa,:
“Registrasi
adalah proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,setelah
dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal
yang ditetapkan,sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya. “
Berdasarkan definisi terseut maka tujuan regestrasi
dapat di jabarkan sebagai berikut:
1. Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
2. Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
3. Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Kemudian pada pasal dua dinyatakan bahwa dalam
registrasi kebidanan terdapat beberapa langkah dalam pelaksanaannya, yaitu
sebagai berikut:
1. Pimpinan
penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus,
selambat-lambatnya 1 ( satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
2. Bentuk
dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 1
terlampir
3.
1)
Bidan yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
2)
Kelengkapan registrasi sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.
Fhoto copy ijazah bidan
b.
Fhoto copy Transkrip Nilai Akademik
c.
Surat keterangan sehat dari dokter
d.
Pas fhoto ukuran 4x6 cm sebanyak dua (2)
lembar
3)
Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam
formulir II
Pasal
4
1)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas Nama Menteri Kesehatan melakukan
registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 untuk
menerbitkan SIB
2) SIB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi atas Nama Menteri Kesehatan,dalam waktu selambat-lambatnya
1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum
dalam formulir III terlampir
Pasal
5
1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus
membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan
laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jendral c.q
Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tmbusan kepada organisasi
profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan
diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal
7
1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat
diperbahrui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
2) Pembahruan SIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Kepaa Dinas Kesehatan Provinsi dimana bidan
praktik dengan melampirkan antara lain:
a.
SIB yang telah habis masa berlakunya
b.
Surat keterangan sehat dari dokter
c.
Pas fhoto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar
C.
Masa
Bakti
Menurut peraturan daerah tentang
izin praktik bidan No 7 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 1,masa bakti adalah Masa
pengabdian profesi bidan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah
pada suatu sarana pelayanan kesehatan.
D.
Praktik
Bidan
Berdasarkan KEPMENKES
RI No 900/MENKES/SK/VII/2002
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya
berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.
pelayanan kebidanan;
b.
pelayanan keluarga berencana;
c.
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 15
(1)
Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan
kepada ibu dan anak.
(2)
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan,
masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
(3)
Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi,
Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN RI 369/MENKES/SK/III/2007
Praktek kebidanan dikatakan baik
apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
a. Standar Kompetensi Bidan
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai
persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan
masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai
dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
b. Pra Konsepsi, Kb, Dan Ginekologi
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan
asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya
dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan
keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua
c. Asuhan Dan Konseling Selama
Kehamilan
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi
asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan
yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
d. Asuhan Selama Persalinan Dan
Kelahiran
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan
asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama
persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi
kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya
yang baru lahir.
e. Asuhan Pada Ibu Nifas Dan Menyusui
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan
asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap
budaya setempat.
f. Asuhan Pada Bayi Baru Lahir
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan
asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai
dengan 1 bulan.
g. Asuhan Pada Bayi Dan Balita
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan
asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan –
5 tahun).
h. Kebidanan Komunitas
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan
asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan
masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
i. Asuhan Pada Ibu/Wanita Dengan
Gangguan Reproduksi
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan
asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
mengenai
ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek
kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan
tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan
praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III yang tertera dalamPERATURAN MENTERI
KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010 sebagai berikut:
BAB
II PERIZINAN
Pasal 2
Bidan
dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan Fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.Bidan yang
menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan
minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal 3
Setiap
bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB Kewajiban memiliki SIPB
dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan
kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah
sebagai Bidan Desa.
Pasal 4
SIPB
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/ Kota SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
Untuk
memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Surat
permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana
tercantum dalam Formulir I (terlampir).SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktikSIPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal 6
Bidan
dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat
praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan Ketentuan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan
wajib memasang nama praktik kebidanan
Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1.
Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2.
Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3.
Dicabut atas perintanh pengadilan
4.
Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5.
Yang bersangkutan meninggal dunia
BAB
III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9
Pelayanan
kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan
bayi Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa
menyusui.Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2)
meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
2.
Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3)
meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan
Pasal 11
Bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a
berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Pasal 12
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral,
suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam
rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling
pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan
pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pasal 13
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 14
Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter
di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan
atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dalam hal daearah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
Pemerintah
daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di
daerah yang tidak memiliki dokter.Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh
Menteri.Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperoleh sertifikat.
Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 18
1.
Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
2.Bidan
dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam
melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi
E.
Wewenang
Bidan
Pengaturan
praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang Ketentuan Tentang
Wewenang Terbatas Bagi Bidan yang dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan dan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
363/Menkes/Per/IX/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan. Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan
terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini juga diperbaharui dan dicabut
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
5380/Hukum Tahun 1963 diatur kewenangan terbatas bidan meliputi:
a.
memimpin persalinan normal
b.
merawat bayi di dalam dan diluar klinik
c.
memimpin biro konsultasi ibu dan anak
d.
memimpin dapur susu
e.
memberikan suntikan pituitrine
f.
memimpin persalinan dengan letak sungsang
g.
memasang tang pada kepala bayi yang rendah letaknya dan kemudian menolong
lahirnya bayi
h.
membalikkan bayi dan kemudian menolong lahirnya si bayi
i.
memberikan suntikan secale cornutum.
Kewenangan
terbatas tersebut diberikan kepada bidan dimana mereka dipandang cakap/cerdas
dan cukup berpengalaman, mereka berkedudukan di tempat-tempat seperti balai
pengobatan dan/atau rumah sakit yang jarang dikunjungi dokter dan untuk keadaan
yang darurat hal mana kemudian dibenarkan oleh dokter atasannya.Untuk perizinan
mengacu pada pasal 5 dan 6 UU Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan bahwa
tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan harus mendapat izin dari Menteri
Kesehatan.
Sedang
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang
Bidan dalam Bab II diatur wewenang umum dan khusus bidan sebagai berikut:
1.
Wewenang Umum
Dalam
melakukan pekerjaan kewenangan umum ini tanggung jawab berada pada bidan yang
bersangkutan.Bidan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang umum :
1) memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang kehamilan, persalinan, nifas, menyusukan dan
perawatan buah dada, keluarga berencana, perawatan bayi, perawatan anak pra
sekolah, gizi.
2) melaksanakan
bimbingan dan pembinaan tenaga kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan
kebidanan dengan kemampuan yang lebih rendah termasuk pembinaan para dukun
peraji.
3) melayani kasus ibu
untuk:
a. pengawasan kehamilan
b. pertolongan
persalinan normal termasuk pertolongan persalinan letak sungsang pada
multipara.
c. episiotomi dan
penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II
d. perawatan nifas dan
menyusukan termasuk pemberian uterotonik
e.
pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksaan Pemerintah.
4) melayani bayi dan
anak prasekolah untuk:
a.
pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
b.
pemberian pengebalan
c.
perawatan
d.
petunjuk pemberian makan
5) memberikan
obat-obatan:
a.
roboransia
b.
pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan sepanjang hal itu tidak melalui
suntikan.
2.
Wewenang Khusus
Dalam
melakukan pekerjaan ini tanggung jawab berada pada dokter yang mengawasinya.Dibawah
pengawasan dokter, bidan diberi wewenang khusus sebagai berikut:
1) pengawasan kehamilan
a.
versi luar
b.
pengeluaran dengan jari (secara digital) sisa jaringan konsepsi pada keguguran.
2) pertolongan
persalinan
a.
persalinan sungsang primipara
b.
pertolongan dengan cuman atau ekstraktor vakum pada kepala di luar panggul
c.
pemberian infusa intravena untuk membpertahankan keadaan penderita
3) pertolongan masa
nifas
a.
pemberian antibiotika pada infeksi baik yang di makan maupun yang di suntikkan
b.
pemasangan alat kontasepsi dalam rahim ( AKDR )
c.
pemberian kontrasepsi suntikan
4) pertolongan
kedaruratan
a.
pencegahan keadan syok pendarahan (infusa)
b.
pengatasan pendarahan pasca persalinan dengan pengeluaran uri dengan tangan
(secara manual)
c.
pengatasan kedaruratan eklampsi
d.
pengatasan infeksi bayi baru lahir
Disamping
kewenangan umum dan khusus tersebut maka bidan dapat diberi wewenang oleh
atasannya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lain,
sesuai dengan program pemerintah dan pendidikan serta latihan yang diterimanya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan
pertolongan yang dianggap perlu untuk membantumenyelamatkan penderita atas
tanggung jawab sendiri.Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut bidan
diwajibkan membuat laporan ke pusat kesehatan masyarakat wilayah tempat
kegiatannnya.
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 kewenangan bidan
diatur sebagai berikut:Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan
yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu
diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa
nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).Pelayanan kebidanan kepada
anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa
pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan
kepada ibu meliputi : penyuluhan dan konseling;pemeriksaan fisik;pelayanan antenatal
pada kehamilan normal;pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil
dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan
anemi ringan;pertolongan persalinan normal;pertolongan persalinan abnormal,
yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban
pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;pelayanan ibu
nifas normal;pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta,
renjatan dan infeksi ringan;pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang
meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan
kepada anak meliputi : pemeriksaan bayi baru lahir;perawatan tali pusat;perawatan
bayi;pemantauan tumbuh kembang anak;pemberian pengobatan pada penyakit
ringan;pemberian penyuluhan.Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada
ibu, berwenang untuk :memberikan suntikan pengebalan memberikan suntikan pada
penyulit kehamilan;bimbingan senam hamil;kuretase digital untuk sisa jaringan
konsepsiepisiotomi;penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II;amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;pemberian infus;pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;kompresi bimanual;versi
ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;vacum ekstraksi
dengan kepala bayi di dasar panggul;pengendalian anemi;meningkatkan pemeliharaan
dan penggunaan air susu ibu;resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan
hipotermi;pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat-obat terbatas,
melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir;pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga
berencana
Bidan dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :pemberian obat dan alat
kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi
bawah kulit dan kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal;memberikan pelayanan
efek samping pemakaian kontrasepsi;melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam
rahim letak normal;melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.
3. Pelayanan kesehatan
masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan masyarakat berwenang untuk pembinaan:peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan anak;tenaga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan
kemampuan lebih rendah;tumbuh kembang anak.Dalam keadaan darurat bidan
berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan
untuk penyelamatan jiwa.
Sedang
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 kewenangan bidan
diatur begitu luas sebagai berikut:
Bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang
meliputi:
1. Pelayanan kebidanan
yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu
diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa
nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).Pelayanan kebidanan kepada
anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa
pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan
kepada ibu meliputi : penyuluhan dan konseling;pemeriksaan fisik;pelayanan antenatal
pada kehamilan normal;pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil
dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan
anemi ringan;pertolongan persalinan normal;pertolongan persalinan abnormal,
yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban
pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;pelayanan ibu
nifas normal;pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta,
renjatan dan infeksi ringan;pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang
meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan
kepada anak meliputi : pemeriksaan bayi baru lahir;perawatan tali
pusat;perawatan bayi;resusitasi pada bayi baru lahir;pemantauan tumbuh kembang
anak;pemberian imunisasi;pemberian penyuluhan.
Dalam
keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat
memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai
dengan kemampuannya.
Bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :memberikan
imunisasi;memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas;mengeluarkan
placenta secara manual;bimbingan senam hamil;pengeluaran sisa jaringan
konsepsi;episiotomi;penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II;amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;pemberian infus;pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;kompresi bimanual;versi
ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;vacum ekstraksi
dengan kepala bayi di dasar panggul;pengendalian anemi;meningkatkan pemeliharaan
dan penggunaan air susu ibu;resusitasi pada bayi baru lahir dengan
asfiksia;penanganan hipotermi;pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat-obat
terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir;pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga
berencana
Bidan
dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :memberikan obat
dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat
kontrasepsi bawah kulit dan kondom;memberikan penyuluhan/konseling pemakaian
kontrasepsi;melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit;memberikan konseling
untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan kesehatan
masyarakat
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :pembinaan
peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak;memantau tumbuh kembang
anak;melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;melaksanakan deteksi dini,
melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi
Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam
keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan
pelayanan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Bidan dalam menjalankan praktik
perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik,
tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
Kewenangan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 pada
dasarnya hampirsama dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002.
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010, kewenangan
sebagai berikut:Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan;
Pelayanan
kebidanan ditujukan kepada ibu dan bayi.Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan
pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan
kebidanan kepada bayi diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia28 (dua
puluh delapan) hari. Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:penyuluhan dan
konseling;pemeriksaan fisik;pelayanan antenatal pada kehamilan
normal;pertolongan persalinan normal;pelayanan ibu nifas normal;Pelayanan kebidanan
kepada bayi meliputi:pemeriksaan bayi baru lahir;perawatan tali pusat;perawatan
bayi;resusitasi pada bayi baru lahir;pemberian imunisasi bayi dalam rangka
menjalankan tugas pemerintah; dan pemberian penyuluhan.Bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada ibu berwenang untuk:memberikan imunisasi dalam rangka
menjalankan tugas pemerintah;bimbingan senam hamil;episiotomi;penjahitan luka
episiotomi;kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,dilanjutkan dengan
perujukan;pencegahan anemi;inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu
eksklusif;resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;penanganan hipotermi
pada bayi baru lahir dan segera merujuk;pemberian minum dengan sonde
/pipet;pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif
kala tiga; pemberian surat keterangan kelahiran; dan pemberian surat keterangan
hamil untuk keperluan cuti melahirkan.
2.Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:memberikan
alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka
menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;memasang alat kontrasepsi dalam rahim
di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter; memberikan
penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi;melakukan pencabutan alat
kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; danmemberikan
konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan
prahamil.
3. Pelayanan kesehatan
masyarakat.
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf c, berwenang untuk:melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan bayi;melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; danmelaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter
di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangannya.Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki
dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan
kesehatan diluar kewenangannya.Daerah yang tidak memiliki dokter adalah
kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan
bidan dimaksud tidak berlaku.
Kewenangan
yang diatur dalam Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 pada
perkembangannya ternyata dianggap menghambat program karena kewenagan bidan
disini sangat dibatasi seperti pelayanan kebidanan hanya diberikan kepada bayi
dan diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan)
hari diamana sebenarnya bidan memberikan pelayanan kebidanan kepada anak dan
diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.Untuk
menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor
Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai berikut:Bidan dalam menjalankan
praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan
kesehatan ibu;pelayanan kesehatan anak; danpelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana.
1. Pelayanan kesehatan
ibu
(1) Pelayanan kesehatan
ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa
menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan
ibu meliputi:pelayanan konseling pada masa pra hamil;pelayanan antenatal pada
kehamilan normal;pelayanan persalinan normal;pelayanan ibu nifas normal;
pelayanan ibu menyusui; dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam
memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang
untuk:episiotomi;penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;pemberian tablet Fe pada ibu
hamil;pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;pemberian uterotonika pada
manajemen aktif kala tiga dan postpartum; penyuluhan dan konseling;bimbingan
pada kelompok ibu hamil; pemberian surat keterangan kematian; dan pemberian surat
keterangan cuti bersalin.
2. Pelayanan kesehatan
anak
Pelayanan
kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra
sekolah.Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk:
a. melakukan asuhan bayi
baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu
dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari),
dan perawatan tali pusat
b. penanganan hipotermi
pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c. penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan
d. pemberian imunisasi
rutin sesuai program pemerintah
e. pemantauan tumbuh
kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
f. pemberian konseling
dan penyuluhan
g. pemberian surat
keterangan kelahiran dan
h. pemberian surat
keterangan kematian.
3. Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana, berwenang untuk:
a. memberikan penyuluhan
dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana dan
b. memberikan alat
kontrasepsi oral dan kondom.
Selain
kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang
melakukan pelayanan kesehatan meliputi:pemberian alat kontrasepsi suntikan,
alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit;asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis
tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;penanganan bayi dan anak balita
sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;melakukan pembinaan peran serta masyarakat
di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan
lingkungan;pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan
anak sekolah;melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; melaksanakan deteksi
dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk
pemberian kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) serta penyakit lainnya; danpelayanan kesehatan lain yang merupakan
program Pemerintah.Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi,
penanganan bayi dan anak balita sakit,danpenanganan Infeksi Menular Seksual
(IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat
dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.Daerah yang tidak memiliki
dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter,
kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.Untuk bidan praktik mandiri harus
memenuhi persyaratan meliputi:memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan
untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan
sehat;menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan memiliki
sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
F.
Pencatatan
Dan Laporan
Dokumentasi dalam
bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi
tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang
dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan
lainnya).
Pendokumentasian dari
asuhan kebidanan di Rumah sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi
kebidanan menurut SK MenKes RI No 749 a adalah berkas yang berisi catatan dan
dokumen yang berisi tentang isentitas: Anamnesa, pemeriksaan, tindakan dan
pelayanan lain yang diberikan kepada seseorang kepada seorang pasien selama
dirawat di Rumah Sakit yang dilakukan di unit-unit rawat termasuk UGD dan unit
rawat inap.
Dokumentasi berisi
dokumen/pencatatan yang memberi bukti dan kesaksian tentang sesuatu atau suatu
pencatatan tentang sesuatu.
Penyampaian
berita/informasi/laporan tentang kesehatan/perkembangan pasien dilakukan dengan
dua cara yaitu pencatatan dan pelaporan.
1. Pencatatan
Pencatatan adalah data
tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan
perkembangannya
2. Pelaporan
Pelaporan adalah
penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan
kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
Tujuan
dan Fungsi Dokumentasi
Macam-macam
tujuan dari dokumentasi :
Sebagai
dokumen rahasia yang mengidentifikasi pasien dan dibuat oleh tenaga kesehatan,
mempunyai tujuan dokumentasi antara lain :
1. Mempunyai aspek
legal
Dokumentasi ini dapat
dimanfaatkan dalam suatu pengadilan, apabila ada masalah secara hukum. Tetapi
pada kasus dan keadaan tertentu, pasien boleh mengajukan keberatannya untuk
menggunakan catatan tersebut dalam pengadilan sehubungan dengan haknya akan
jaminan kerahasiaan data
2. Sebagai alat
komunikasi antar tim kesehatan
Merupakan alat
komunikasi bagi tenaga kebidanan walaupun para tenaga tenaga kebidanan
berkomunikasi secara lisan tetapi catatan kebidanan diperlukan karena sifatnya
permanan. Catatan dalam kebidanan ini berguna untuk:
1)
Koordinasi asuhan kebidanan yang
diberikan oleh beberapa orang
2)
Mencagah pemberian informasi yang
berulang-ulang kepada pasien oleh anggota tim kesehatan lainnya.
3)
Mengurangi kesalahan dan meningkatkan
ketelitian dalam pelaksanaan asuhan kebidanan
4)
Membantu tenaga kebidanan menggunakan
waktu yang sebaik baiknya serta mencegah kegiatan yang tumpang tindih
3. Mempunyai aspek
financial ekonomi
Suatu berkas pencatatan
mempunyai nilai ekonomi karena isinya dapat dijadikan bahan untuk menetapkan
biaya pembayaran pelayanan di Rumah sakit atau unit pelayanan lainnya.Tanpa
adanya bukti pencatatan tindakan maka pembayaran tidak dapat diprtanggung
jawabkan.
4. Bermanfaat untuk
materi penelitian
Dengan mempelajari
asuhan kebidanan dan pengobatan terhadap sejumlah pasien dengan penyakit yang
sama maka informasi yang diperoleh akan membentu untuk mengatasi masalah yang
dialami oleh pasien dengan penyakit yang sama.
5. Mempunyai aspek
jaminan mutu
Pencatatan pada klien
yang lengkap dan akurat akan memberi kemudahan bagi bidan dalam membantu
menyelesaikan masalah klien. Dan untuk mengetahui sejauhmana masalah klien
dapat teratasi dan sejauhmana masalah dapat di identifikasi dan dimonitor
melalui catatan yang akurat. Hal ini akan dapat membentu meningkatkan mutu
pelayanan kebidanan.
Tujuan lain yaitu :
1. Bukti Pelayanan yang
bermutu
2. Tanggung jawab legal
terhadap pasien
3. Informasi untuk
perlindungan tim kesehatan
4. Pemenuhan pelayanan
Standar
5. Sebagai sumber dari
statistic untuk standarisasi
6. Sumber informasi
untuk data wajib
7. Komunikasi untuk
konsep menejemn resiko
8. Informasi untuk
pendidikan, pengalaman belajar
9. Perlindungan hak
pasien
10. Mendokumentasikan
tanggung jawab professional dan memelihara kerahasiaan
11. Dokumen untuk
menjamin penggantian biaya kesehatan
12. Dokumen untuk
perencanaan pelayanan dimasa yang akan dating
Prinsip-prinsip
Pendokumentasian
Catatan pasien
merupakan dokumen yang legal dan bermanfaat bagi dirinya sendiri juga bagi
tenaga kesehatan yang mengandung arti penting dan perlu memperhatikan prinsip
dokumentasi yang dapat ditinjau dari dua segi :
a. Prinsip pencatatan
1. Ditinjau dari isi
a)
Mempunyai nilai administrative
Suatu berkas pencatatan
mempunyai nilai medis, karena cacatan tersebut dapat digunakan sebagai dasar
merencanakan tindakan yang harus diberikan kepada klien
b)
Mempunyai nilai hukum
Semua catatan informasi
tentang klien merupakan dokumentasi resmi dan brnilai hokum.Bila terjadi suatu
masalah yang berhubungan dengan profesi kebidanan, di mana bidan sebagai
pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi dapat digunakan
sewaktu-waktu, sebagai barang bukti di pengadilan.Oleh karena itu data-data
harus di identifikasi secara lengkap, jelas, objektif dan ditandatangani oleh
tenaga kesehatan.
c)
Mempunyai nilai ekonomi
Dokumentasi mempunyai
nilai ekonomi, semua tindakan kebidanan yang belum, sedang, dan telah diberikan
dicatat dengan lengkap yang dapat digunakan sebagai acuan atau pertimbangan biaya
kebidanan bagi klien.
d) Mempunyai
nilai edukasi
Dokumentasi mempunyai
nilai pendidikan, karena isi menyangkut kronologis dari kegiatan asuhan
kebidanan yang dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pembelajaran
bagi siswa atau profesi kesehatan lainnya.
e) Mempunyai
nilai penelitian
Dokumentasi kebidanan
mempunyai nilai penelitian, data yang terdapat didalamnya dapat dijadikan
sebagai bahan atau objek riset dan pengembangan profesi kebidanan.
2. Ditinjau dari teknik
pencatatan
a.
Mencantumkan nama pasien pada setiap
lembaran catatan
b.
Menulis dengan tinta (idealnya tinta
hitam)
c.
Menulis/menggunakan dengan symbol yang
telah disepakati oleh institusi untuk mempercepat proses pencatatan
d.
Menulis catatan selalu menggunakan
tanggal, jam tindakan atau observasi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan dan
bukan interpretasi.
e.
Hindarkan kata-kata yang mempunyai nsure
penilaian; misalnya: tampaknya, rupanya dan yang bersifat umum
f.
Tuliskan nama jelas pada setiap pesanan,
pada catatan observasi dan pemeriksaan oleh orang yang melakukan
g.
Hasil temuan digambarkan secara jelas
termasuk keadaan, tanda, gejala, warna, jumlah dan besar dengan ukuran yang
lazim dipakai.
h.
Interpretasi data objektif harus
didukung oleh observasi
i.
Kolom jangan dibiarkan kosong, beri
tanda bila tidak ada yang perlu ditulis
j.
Coretan harus disertai paraf
disampingnya
Model naratif
Model oreantasi
masalah
Model focus
Prinsip Pelaksanaan
Dokumentasi di lapangan/klinis
a. Dibuat catatan
secara singkat, kemudian dipindahkan secara lengkap (dengan nama jelas dan
identifikasi yang jelas
b. Tidak mencatat
tindakan yang belum dilakukan
c. Hasil observasi atau
perubahan yang nyata harus segera dicatat
d. Dalam keadaan
emergensi dan bidannya terlibat langsung dalam tindakan, perlu ditugaskan
seseorang khusus untuk mencatat semua tindakan secara berurutan
e. Selalu tulis nama
jelas dan jam serta tanggal tindakan dilakukan.
Manfaat
Pendokumentasian
Manfaat atau fungsi
dari dokumentasi adalah :
a. Sebagai dokumen yang
sah
b. Sebagai sarana
komunikasi antara tenaga kesehatan
c. Sebagai dokumen yang
berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien
d. Sebagai sumber data
yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana
bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien, misalnya dengan
catatan yang teliti pada penkajian dan pemeriksaan awal dapat membantu pasien
misalnya pada kasus pengamiayaan, pemerkosaan, yang dapt membantu polisi dalam
pengusutan dan pembuktian.
Kesimpulan :
1. Dokumentasi dalam
bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi
tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang
dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan
lainnya).
Penyampaian berita/informasi/laporan
tentang kesehatan/perkembangan pasien dilakukan dengan dua cara yaitu
pencatatan dan pelaporan.
Pencatatan
Pelaporan
2. Mempunyai tujuan
dokumentasi antara lain :
a. Mempunyai aspek
legal
b. Sebagai alat
komunikasi antar tim kesehatan
c. Mempunyai aspek
financial ekonomi
d. Bermanfaat untuk
materi penelitian
e. Mempunyai aspek
etika dan jaminan mutu
3. Prinsip dokumentasi
yang dapat ditinjau dari dua segi :
1. Prinsip pencatatan
Ditinjau dari isi
Ditinjau dari teknik
pencatatan
2. Sistim pencatatan
Model naratif
Model oreantasi
masalah
Model focus
4. Manfaat Dokumentasi
:
a. Sebagai dokumen yang
sah
b. Sebagai sarana
komunikasi
c. Sebagai dokumen yang
berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien
d. Sebagai sumber data
yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana
bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien,
G.
Pembinaan
Dan Pengawasan
Organisasi profesi
bidan, menetapkan kepada seluruh anggotanya untuk mengumpulkan angka kredit
selama pelayanan kebidanan, yang dikumpulkan melalui pendidikan , kegiatan
ilmiah, pengabdian kepada masyarakat.
• Organisasi profesi berkewajiban
membibing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai jumlah anggka
kredit yang telah ditentukan.( selama praktek bidan wajib mentaati aturan
perundang-undangan yg berlaku ).
• Pimpinan sarana kesehatan wajib
elaporkan bidan yang praktek maupun sudah tidak praktek kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota dengan surat tembusan kepada ketua organisasi profesi setempat.
SANKSI HUKUM BAGI BIDAN
• Sanksi Hukum Perdata :
Berupa Wanprestasi ( pasal 1239 KUHP ),
jika melakukan :
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukan
2. terlambat melakukan apa yang dijanjikan
3. melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi
tidak sesuai hasil yang dijanjikan, melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak
boleh dilakukan oleh bidan misal melakukan tindakan curretge pada kasus abortus
( kewenangan mutlak ada pada dokter spesialis ).
Contoh
kasus atas gugatan wanprestasi :
Pada papan nama bidan,
mencantumkan praktik dari jam 17 wib-19 wib, akan tetapi setiap datang bidan
tersebut jam 18 wib, ini pelanggaran krn tidak sesuai dg apa yg dijanjikan.
KOMITE
PENGAWASAN,PIMBINAAN KODE ETIK MEDIK
• SULITNYA MEMBUKTIKAN ADANYA DUGAAN
MALPRAKTIK:
Didalamnya melaksanakan pelayanan
kesehatan, mulai diagnostik, anamnestik,analitik sampai melakukan tindakan
tertentu kepada klien, harus melakukannya secara “LEGE ARTIS”.
Tindakan harus mengacu
kepada prosedur operasional, yang telah ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Niat seorang medik menolong klien ,adalah
dengan itikad baik, namun hasilnya terkadang tidak sesuai dengan persetujuan,
bahkan bisa terjadi cacat, sampai meningal dunia. Oleh pihak lain ini serin
dianggap adanya dugaan malpraktik,
padahal tenakes juga
manusia. Dugaan dpt dibuktikan dg pengaduan keaparat hukum.
ADA DUA TANGGUNG JAWAB
HUKUM TERHADAP DUGAAN MALPRAKTIK
• Tanggung jawab terhadap
ketentuan-ketentuan profesional yaitu : KODEKI, pengawasan dan pembinaan
dilakukan oleh MPKETM (Majelis Pengawasan Kode Etik Tenaga Medik )
• Tanggung jawab hukum terhadap
ketentuan-ketentuan hukum yg berlaku di Indonesia, melalui bidang hukum
Administrasi, Perdata,Pidana. Termasuk tanggung jawab lain diluar hukum.
KUHP,pasal 359 .360,
mengatakan unsur yg menyebabkan cacat,mati:
• Adanya kelalaian
• Adanya wujud perbuatan
• Adanya luka berat,cacat
• Adanya hubungan kausal antara
kelalaian dg wujud perbt sp terjadi kematian orang/klien.
H.
Ketentuan
Pidana
a. Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
Kepmenkes RI NO.
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab IX pasal
42 sampai pasal 44 mengenai ketentuan pidana yang mana bunyi pasal tersebul
ialah :
• Pasal 42
Bidan yang dengan
sengaja :
1) Melakukan praktik kebidanan tanpa
mendapat pengakuan / adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau
2) Melakukan praktik kebidanan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
3) Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2);
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
• Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau
mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik dapat dikenakan sanksi
pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
• Pasal 44
1) Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin
berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Ketentuan
Peralihan Tentang Surat Penguasaan Dan Izin Praktik
a. Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktek bidan pada Bab VI pasal 25 sampai
pasal 28 mengenai ketentuan peralihan tentang surat penugasan dan ijin praktek.
Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
• Pasal 25
1) Bidan yang telah mempunyai SIPB
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900 / Menkes / SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai
dengan masa berlakunya berakhir.
2) Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis
jangka waktunya berdasarkan peraturan ini.
• Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum
dibentuk dan / atau belum dapat melaksanakan tugasnya.Maka registrasi bidan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
• Pasal 27
Bidan yang telah
melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan
peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan peraturan ini paling selambat-lambatnya
1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
• Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma
III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan
dengan ketentuan peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak
peraturan ini ditetapkan.
b. Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
Kepmenkes RI NO.
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab XI pasal
45 mengenai ketentuan perlihan yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
• Pasal 45
1) Bidan yang tidak mempunyai surat
penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan no
572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan praktek bidan dianggap telah
memiliki SIB dan SIPB berdasarkan
ketentuan.
2) SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila telah habis maka masa
berlakunya dapat di perbaharui sesuai ketentuan keputusan ini.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi,
memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang
bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
Aplikasi
proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah bidan yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah
bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002
adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik,
surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.SIB berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan
lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak
berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan
sendiri.
Menurut
peraturan daerah tentang izin praktik bidan No 7 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 1,masa
bakti adalah Masa pengabdian profesi bidan dalam menjalankan tugas yang diberikan
oleh pemerintah pada suatu sarana pelayanan kesehatan.
Dalam
KEPMENKES RI No.900/Menkes /SK/VII/2002,BAB V pasal 14 mengenai Praktik Bidan
yaitu dalam menjalankan praktiknya bidan berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi;pelayanan kebidanan,pelayanan keluarga berencana,serta pelayanan
kesehatan masyarakat.Sedangkan dalam KEPMENKES RI
No.369/MENKES/SK/III/2007,praktik kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi
standar kompetensi yaitu;standar kompetensi bidan,pra konsepsi KB dan ginekologi,asuhan
dan konseling selama kehamilan,asuhan selama persalinan dan kelahiran,asuhan
pada ibu nifas dan menyusui,asuhan pada bayi baru lahir,asuhan pada bayi dan
balita,kebidanan komunitas,serta asuhan pada ibu atau wanita dengan gangguan
reproduksi.Ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan bidan untuk
menyelenggarakan praktik kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang
ada,ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan
penyelanggaraan praktik yang tertuang dalam PERMENKES RI No HK.02.02/MENKES/149/2010,pada
BAB II dan BAB III.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya
didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan.Kewenangan tersebut
diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).Permenkes yang
menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat. Beberapa Permenkes/ Kepmenkes yang berlakudiIndonesia
antara lain:Permenkes No. 5380/IX/1963,Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal
secara mandiri,didampingi tugas lain.Permenkes
No. 363/IX/1980,yang kemudian diubah
menjadi Permenkes623/1989.Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang
umum dan khususditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah
pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan
praktekperorangan di bawah pengawasan dokter.Permenkes No. 572/VI/1996,Wewenang ini mengatur tentang registrasi
dan praktek bidan. Bidan dalammelaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang
mandiri.Kewenangantersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan
tindakan. Dalamwewenang tersebut mencakup:Pelayanan kebidanan yang meliputi
pelayanan ibu dan anak,Pelayanan Keluarga Berencana,Pelayanan Kesehatan
Masyarakat. Perbedaan bermakna Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor.1464/Menkes/Per/X/2010
dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal
pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas
normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan
persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan
program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan
bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal
pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas
normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan
persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan
program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan
bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Prawiroharjo,
Suryono. 2007. Ilmu Kebidanan.Jakarta:Yayasan
Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo.
Henderson,
Christine, dkk. 2006. Konsep KebidananEGC:Jakarta.
Depkes
RI. 1995. Pusdiknakes.Konsep Kebidanan:Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.623/Menkes/Per/IX/1989 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan.
Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan.
kak, aku ijin jadiin referensi yaa
BalasHapusHarrah's Joliet - CasinoCyclopedia
BalasHapusHarrah's 경상북도 출장샵 Joliet. Joliet, IL 60118-6183. Website. 성남 출장마사지 https://www.harrahsjoliet.com/casino. Click here for 부산광역 출장안마 information 광주 출장마사지 about 남양주 출장샵 promotions, deposit and withdrawal limits.