Kamis, 15 Mei 2014

PERMENKES TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN




BAB I
PENDAHULUAN


Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu,selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat,  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya, bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika Profesi,namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan, baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC,dan sebagainya.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based (fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Bidan merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes.
Dalam melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan hukum profesi dalam setiap tindakannya.















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Bidan
Dalam bahasa Inggris, kata Mid Wife (Bidan) berarti with women (bersama wanita, Mid = together, wife = a women dalam bahasa Prancis, sage femme (Bidan) berarti “Wanita bijaksana” sedangkan dalam bahasa latin Cum – mater (bidan) berarti “Berkaitan dengan wanita”  menurut Churchill bidan adalah “a health worker who may of may not formally trained and is a Physicial, that delivers babies and provides Associated material care” (Seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi bidan (ICM) : bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh Negara tempat ia tinggal dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan-bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban uamt manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi, memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
Kep Menkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1 Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagai yang telah diakui skala Yuridis, dimana dia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
Internbasional conferentation of Mid wife bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakn praktek bidan di Negara itu.
                                                                         
B.     Pelaporan Dan Registrasi
Berdasarkan KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/VII/2002Pasal 1menyatawakan bahwa,:
“Registrasi adalah proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. “
Berdasarkan definisi terseut maka tujuan regestrasi dapat di jabarkan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan   dan tehnologi yang berkembang pesat.
2.      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
3.      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Kemudian pada pasal dua dinyatakan bahwa dalam registrasi kebidanan terdapat beberapa langkah dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
1.      Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 ( satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
2.      Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 1 terlampir
3.       
1)                     Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
2)                  Kelengkapan registrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.       Fhoto copy ijazah bidan
b.      Fhoto copy Transkrip Nilai Akademik
c.       Surat keterangan sehat dari dokter
d.      Pas fhoto ukuran 4x6 cm sebanyak dua (2) lembar
3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam formulir II
Pasal 4
1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas Nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB
2)  SIB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan       Provinsi atas Nama Menteri Kesehatan,dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
3)   Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir

Pasal 5
1)   Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
2)    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jendral c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tmbusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 7
1)    SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbahrui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
2)        Pembahruan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepaa Dinas Kesehatan Provinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.       SIB yang telah habis masa berlakunya
b.      Surat keterangan sehat dari dokter
c.       Pas fhoto ukuran 4x6 cm dua (2) lembar

C.    Masa Bakti

Menurut peraturan daerah tentang izin praktik bidan No 7 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 1,masa bakti adalah Masa pengabdian profesi bidan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah pada suatu sarana pelayanan kesehatan.




D.    Praktik Bidan
Berdasarkan KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/VII/2002
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a. pelayanan kebidanan;
b. pelayanan keluarga berencana;
c. pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 15
(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
(2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
(3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi,
Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI 369/MENKES/SK/III/2007
Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
a.    Standar Kompetensi Bidan
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
b.    Pra Konsepsi, Kb, Dan Ginekologi
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua
c.    Asuhan Dan Konseling Selama Kehamilan
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
d.   Asuhan Selama Persalinan Dan Kelahiran
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
e.      Asuhan Pada Ibu Nifas Dan Menyusui
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
f.     Asuhan Pada Bayi Baru Lahir
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
g.    Asuhan Pada Bayi Dan Balita
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
h.    Kebidanan Komunitas
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
i.      Asuhan Pada Ibu/Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III yang tertera dalamPERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010 sebagai berikut:
BAB II PERIZINAN
Pasal 2
Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal 3
Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal 4
SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ Kota SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir).SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktikSIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal 6
Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan
Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1.       Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2.       Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3.       Dicabut atas perintanh pengadilan
4.       Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5.        Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9
Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
2.  Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 14
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
2.Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi

E.     Wewenang Bidan
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang Ketentuan Tentang Wewenang Terbatas Bagi Bidan yang dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 diatur kewenangan terbatas bidan meliputi:
a. memimpin persalinan normal
b. merawat bayi di dalam dan diluar klinik
c. memimpin biro konsultasi ibu dan anak
d. memimpin dapur susu
e. memberikan suntikan pituitrine
f. memimpin persalinan dengan letak sungsang
g. memasang tang pada kepala bayi yang rendah letaknya dan kemudian menolong lahirnya bayi
h. membalikkan bayi dan kemudian menolong lahirnya si bayi
i. memberikan suntikan secale cornutum.
Kewenangan terbatas tersebut diberikan kepada bidan dimana mereka dipandang cakap/cerdas dan cukup berpengalaman, mereka berkedudukan di tempat-tempat seperti balai pengobatan dan/atau rumah sakit yang jarang dikunjungi dokter dan untuk keadaan yang darurat hal mana kemudian dibenarkan oleh dokter atasannya.Untuk perizinan mengacu pada pasal 5 dan 6 UU Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Sedang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan dalam Bab II diatur wewenang umum dan khusus bidan sebagai berikut:
1. Wewenang Umum
Dalam melakukan pekerjaan kewenangan umum ini tanggung jawab berada pada bidan yang bersangkutan.Bidan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang umum :
1) memberikan penerangan dan penyuluhan tentang kehamilan, persalinan, nifas, menyusukan dan perawatan buah dada, keluarga berencana, perawatan bayi, perawatan anak pra sekolah, gizi.
2) melaksanakan bimbingan dan pembinaan tenaga kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan yang lebih rendah termasuk pembinaan para dukun peraji.
3) melayani kasus ibu untuk:
a. pengawasan kehamilan
b. pertolongan persalinan normal termasuk pertolongan persalinan letak sungsang pada multipara.
c. episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II
d. perawatan nifas dan menyusukan termasuk pemberian uterotonik
e. pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksaan Pemerintah.
4) melayani bayi dan anak prasekolah untuk:
a. pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
b. pemberian pengebalan
c. perawatan
d. petunjuk pemberian makan
5) memberikan obat-obatan:
a. roboransia
b. pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan sepanjang hal itu tidak melalui suntikan.
2. Wewenang Khusus
Dalam melakukan pekerjaan ini tanggung jawab berada pada dokter yang mengawasinya.Dibawah pengawasan dokter, bidan diberi wewenang khusus sebagai berikut:
1) pengawasan kehamilan
a. versi luar
b. pengeluaran dengan jari (secara digital) sisa jaringan konsepsi pada keguguran.
2) pertolongan persalinan
a. persalinan sungsang primipara
b. pertolongan dengan cuman atau ekstraktor vakum pada kepala di luar panggul
c. pemberian infusa intravena untuk membpertahankan keadaan penderita
3) pertolongan masa nifas
a. pemberian antibiotika pada infeksi baik yang di makan maupun yang di suntikkan
b. pemasangan alat kontasepsi dalam rahim ( AKDR )
c. pemberian kontrasepsi suntikan
4) pertolongan kedaruratan
a. pencegahan keadan syok pendarahan (infusa)
b. pengatasan pendarahan pasca persalinan dengan pengeluaran uri dengan tangan (secara manual)
c. pengatasan kedaruratan eklampsi
d. pengatasan infeksi bayi baru lahir
Disamping kewenangan umum dan khusus tersebut maka bidan dapat diberi wewenang oleh atasannya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lain, sesuai dengan program pemerintah dan pendidikan serta latihan yang diterimanya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan pertolongan yang dianggap perlu untuk membantumenyelamatkan penderita atas tanggung jawab sendiri.Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut bidan diwajibkan membuat laporan ke pusat kesehatan masyarakat wilayah tempat kegiatannnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 kewenangan bidan diatur sebagai berikut:Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi : penyuluhan dan konseling;pemeriksaan fisik;pelayanan antenatal pada kehamilan normal;pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan;pertolongan persalinan normal;pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;pelayanan ibu nifas normal;pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan;pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi : pemeriksaan bayi baru lahir;perawatan tali pusat;perawatan bayi;pemantauan tumbuh kembang anak;pemberian pengobatan pada penyakit ringan;pemberian penyuluhan.Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :memberikan suntikan pengebalan memberikan suntikan pada penyulit kehamilan;bimbingan senam hamil;kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsiepisiotomi;penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II;amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;pemberian infus;pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;kompresi bimanual;versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;pengendalian anemi;meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan hipotermi;pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir;pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal;memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi;melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim letak normal;melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk pembinaan:peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak;tenaga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah;tumbuh kembang anak.Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Sedang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 kewenangan bidan diatur begitu luas sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi : penyuluhan dan konseling;pemeriksaan fisik;pelayanan antenatal pada kehamilan normal;pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan;pertolongan persalinan normal;pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;pelayanan ibu nifas normal;pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan;pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi : pemeriksaan bayi baru lahir;perawatan tali pusat;perawatan bayi;resusitasi pada bayi baru lahir;pemantauan tumbuh kembang anak;pemberian imunisasi;pemberian penyuluhan.
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :memberikan imunisasi;memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas;mengeluarkan placenta secara manual;bimbingan senam hamil;pengeluaran sisa jaringan konsepsi;episiotomi;penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II;amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;pemberian infus;pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;kompresi bimanual;versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;pengendalian anemi;meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;penanganan hipotermi;pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir;pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom;memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi;melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit;memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak;memantau tumbuh kembang anak;melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan pelayanan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
Kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 pada dasarnya hampirsama dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010, kewenangan sebagai berikut:Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan;
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan bayi.Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan kebidanan kepada bayi diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia28 (dua puluh delapan) hari. Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:penyuluhan dan konseling;pemeriksaan fisik;pelayanan antenatal pada kehamilan normal;pertolongan persalinan normal;pelayanan ibu nifas normal;Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi:pemeriksaan bayi baru lahir;perawatan tali pusat;perawatan bayi;resusitasi pada bayi baru lahir;pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan pemberian penyuluhan.Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu berwenang untuk:memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah;bimbingan senam hamil;episiotomi;penjahitan luka episiotomi;kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,dilanjutkan dengan perujukan;pencegahan anemi;inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif;resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga; pemberian surat keterangan kelahiran; dan pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.
2.Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter; memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi;melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; danmemberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, berwenang untuk:melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; danmelaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Kewenangan yang diatur dalam Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 pada perkembangannya ternyata dianggap menghambat program karena kewenagan bidan disini sangat dibatasi seperti pelayanan kebidanan hanya diberikan kepada bayi dan diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari diamana sebenarnya bidan memberikan pelayanan kebidanan kepada anak dan diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai berikut:Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan kesehatan ibu;pelayanan kesehatan anak; danpelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
1. Pelayanan kesehatan ibu
(1) Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu meliputi:pelayanan konseling pada masa pra hamil;pelayanan antenatal pada kehamilan normal;pelayanan persalinan normal;pelayanan ibu nifas normal; pelayanan ibu menyusui; dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:episiotomi;penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;pemberian tablet Fe pada ibu hamil;pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum; penyuluhan dan konseling;bimbingan pada kelompok ibu hamil; pemberian surat keterangan kematian; dan pemberian surat keterangan cuti bersalin.
2. Pelayanan kesehatan anak
Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk:
a. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
b. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d. pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
f. pemberian konseling dan penyuluhan
g. pemberian surat keterangan kelahiran dan
h. pemberian surat keterangan kematian.
3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, berwenang untuk:
a. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana dan
b. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya; danpelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit,danpenanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
F.     Pencatatan Dan Laporan
Dokumentasi dalam bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan lainnya).
Pendokumentasian dari asuhan kebidanan di Rumah sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi kebidanan menurut SK MenKes RI No 749 a adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen yang berisi tentang isentitas: Anamnesa, pemeriksaan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seseorang kepada seorang pasien selama dirawat di Rumah Sakit yang dilakukan di unit-unit rawat termasuk UGD dan unit rawat inap.
Dokumentasi berisi dokumen/pencatatan yang memberi bukti dan kesaksian tentang sesuatu atau suatu pencatatan tentang sesuatu.
Penyampaian berita/informasi/laporan tentang kesehatan/perkembangan pasien dilakukan dengan dua cara yaitu pencatatan dan pelaporan.
1.      Pencatatan
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan perkembangannya
2.      Pelaporan
Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
Tujuan dan Fungsi Dokumentasi
Macam-macam tujuan dari dokumentasi :
Sebagai dokumen rahasia yang mengidentifikasi pasien dan dibuat oleh tenaga kesehatan, mempunyai tujuan dokumentasi antara lain :
1. Mempunyai aspek legal
Dokumentasi ini dapat dimanfaatkan dalam suatu pengadilan, apabila ada masalah secara hukum. Tetapi pada kasus dan keadaan tertentu, pasien boleh mengajukan keberatannya untuk menggunakan catatan tersebut dalam pengadilan sehubungan dengan haknya akan jaminan kerahasiaan data

2. Sebagai alat komunikasi antar tim kesehatan
Merupakan alat komunikasi bagi tenaga kebidanan walaupun para tenaga tenaga kebidanan berkomunikasi secara lisan tetapi catatan kebidanan diperlukan karena sifatnya permanan. Catatan dalam kebidanan ini berguna untuk:
1)      Koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh beberapa orang
2)      Mencagah pemberian informasi yang berulang-ulang kepada pasien oleh anggota tim kesehatan lainnya.
3)       Mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam pelaksanaan asuhan kebidanan
4)      Membantu tenaga kebidanan menggunakan waktu yang sebaik baiknya serta mencegah kegiatan yang tumpang tindih
3. Mempunyai aspek financial ekonomi
Suatu berkas pencatatan mempunyai nilai ekonomi karena isinya dapat dijadikan bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di Rumah sakit atau unit pelayanan lainnya.Tanpa adanya bukti pencatatan tindakan maka pembayaran tidak dapat diprtanggung jawabkan.
4. Bermanfaat untuk materi penelitian
Dengan mempelajari asuhan kebidanan dan pengobatan terhadap sejumlah pasien dengan penyakit yang sama maka informasi yang diperoleh akan membentu untuk mengatasi masalah yang dialami oleh pasien dengan penyakit yang sama.
5. Mempunyai aspek jaminan mutu
Pencatatan pada klien yang lengkap dan akurat akan memberi kemudahan bagi bidan dalam membantu menyelesaikan masalah klien. Dan untuk mengetahui sejauhmana masalah klien dapat teratasi dan sejauhmana masalah dapat di identifikasi dan dimonitor melalui catatan yang akurat. Hal ini akan dapat membentu meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
Tujuan lain yaitu :
1. Bukti Pelayanan yang bermutu
2. Tanggung jawab legal terhadap pasien
3. Informasi untuk perlindungan tim kesehatan
4. Pemenuhan pelayanan Standar
5. Sebagai sumber dari statistic untuk standarisasi
6. Sumber informasi untuk data wajib
7. Komunikasi untuk konsep menejemn resiko
8. Informasi untuk pendidikan, pengalaman belajar
9. Perlindungan hak pasien
10. Mendokumentasikan tanggung jawab professional dan memelihara kerahasiaan
11. Dokumen untuk menjamin penggantian biaya kesehatan
12. Dokumen untuk perencanaan pelayanan dimasa yang akan dating
Prinsip-prinsip Pendokumentasian
Catatan pasien merupakan dokumen yang legal dan bermanfaat bagi dirinya sendiri juga bagi tenaga kesehatan yang mengandung arti penting dan perlu memperhatikan prinsip dokumentasi yang dapat ditinjau dari dua segi :

a. Prinsip pencatatan
1. Ditinjau dari isi
a)      Mempunyai nilai administrative
Suatu berkas pencatatan mempunyai nilai medis, karena cacatan tersebut dapat digunakan sebagai dasar merencanakan tindakan yang harus diberikan kepada klien
b)      Mempunyai nilai hukum
Semua catatan informasi tentang klien merupakan dokumentasi resmi dan brnilai hokum.Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan profesi kebidanan, di mana bidan sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi dapat digunakan sewaktu-waktu, sebagai barang bukti di pengadilan.Oleh karena itu data-data harus di identifikasi secara lengkap, jelas, objektif dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan.
c)      Mempunyai nilai ekonomi
Dokumentasi mempunyai nilai ekonomi, semua tindakan kebidanan yang belum, sedang, dan telah diberikan dicatat dengan lengkap yang dapat digunakan sebagai acuan atau pertimbangan biaya kebidanan bagi klien.
d)     Mempunyai nilai edukasi
Dokumentasi mempunyai nilai pendidikan, karena isi menyangkut kronologis dari kegiatan asuhan kebidanan yang dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pembelajaran bagi siswa atau profesi kesehatan lainnya.
e)      Mempunyai nilai penelitian
Dokumentasi kebidanan mempunyai nilai penelitian, data yang terdapat didalamnya dapat dijadikan sebagai bahan atau objek riset dan pengembangan profesi kebidanan.
2. Ditinjau dari teknik pencatatan
a.       Mencantumkan nama pasien pada setiap lembaran catatan
b.      Menulis dengan tinta (idealnya tinta hitam)
c.       Menulis/menggunakan dengan symbol yang telah disepakati oleh institusi untuk mempercepat proses pencatatan
d.      Menulis catatan selalu menggunakan tanggal, jam tindakan atau observasi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan dan bukan interpretasi.
e.       Hindarkan kata-kata yang mempunyai nsure penilaian; misalnya: tampaknya, rupanya dan yang bersifat umum
f.       Tuliskan nama jelas pada setiap pesanan, pada catatan observasi dan pemeriksaan oleh orang yang melakukan
g.      Hasil temuan digambarkan secara jelas termasuk keadaan, tanda, gejala, warna, jumlah dan besar dengan ukuran yang lazim dipakai.
h.      Interpretasi data objektif harus didukung oleh observasi
i.        Kolom jangan dibiarkan kosong, beri tanda bila tidak ada yang perlu ditulis
j.        Coretan harus disertai paraf disampingnya
b. Sistim pencatatan
 Model naratif
 Model oreantasi masalah
 Model focus

Prinsip Pelaksanaan Dokumentasi di lapangan/klinis
a. Dibuat catatan secara singkat, kemudian dipindahkan secara lengkap (dengan nama jelas dan identifikasi yang jelas
b. Tidak mencatat tindakan yang belum dilakukan
c. Hasil observasi atau perubahan yang nyata harus segera dicatat
d. Dalam keadaan emergensi dan bidannya terlibat langsung dalam tindakan, perlu ditugaskan seseorang khusus untuk mencatat semua tindakan secara berurutan
e. Selalu tulis nama jelas dan jam serta tanggal tindakan dilakukan.
Manfaat Pendokumentasian
Manfaat atau fungsi dari dokumentasi adalah :
a. Sebagai dokumen yang sah
b. Sebagai sarana komunikasi antara tenaga kesehatan
c. Sebagai dokumen yang berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien
d. Sebagai sumber data yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien, misalnya dengan catatan yang teliti pada penkajian dan pemeriksaan awal dapat membantu pasien misalnya pada kasus pengamiayaan, pemerkosaan, yang dapt membantu polisi dalam pengusutan dan pembuktian.


Kesimpulan :
1. Dokumentasi dalam bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan lainnya).
Penyampaian berita/informasi/laporan tentang kesehatan/perkembangan pasien dilakukan dengan dua cara yaitu pencatatan dan pelaporan.
 Pencatatan
 Pelaporan
2. Mempunyai tujuan dokumentasi antara lain :
a. Mempunyai aspek legal
b. Sebagai alat komunikasi antar tim kesehatan
c. Mempunyai aspek financial ekonomi
d. Bermanfaat untuk materi penelitian
e. Mempunyai aspek etika dan jaminan mutu
3. Prinsip dokumentasi yang dapat ditinjau dari dua segi :
1. Prinsip pencatatan
 Ditinjau dari isi
 Ditinjau dari teknik pencatatan
2. Sistim pencatatan
 Model naratif
 Model oreantasi masalah
 Model focus

4. Manfaat Dokumentasi :
a. Sebagai dokumen yang sah
b. Sebagai sarana komunikasi
c. Sebagai dokumen yang berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien
d. Sebagai sumber data yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien,
G.    Pembinaan Dan Pengawasan
Organisasi profesi bidan, menetapkan kepada seluruh anggotanya untuk mengumpulkan angka kredit selama pelayanan kebidanan, yang dikumpulkan melalui pendidikan , kegiatan ilmiah, pengabdian kepada masyarakat.
         Organisasi profesi berkewajiban membibing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai jumlah anggka kredit yang telah ditentukan.( selama praktek bidan wajib mentaati aturan perundang-undangan yg berlaku ).
         Pimpinan sarana kesehatan wajib elaporkan bidan yang praktek maupun sudah tidak praktek kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan surat tembusan kepada ketua organisasi profesi setempat.
SANKSI HUKUM BAGI BIDAN
         Sanksi Hukum Perdata :
    Berupa Wanprestasi ( pasal 1239 KUHP ), jika melakukan :
1.      tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2.      terlambat melakukan apa yang dijanjikan
3.      melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai hasil yang dijanjikan, melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh bidan misal melakukan tindakan curretge pada kasus abortus ( kewenangan mutlak ada pada dokter spesialis ).
  Contoh kasus atas gugatan wanprestasi :
             Pada papan nama bidan, mencantumkan praktik dari jam 17 wib-19 wib, akan tetapi setiap datang bidan tersebut jam 18 wib, ini pelanggaran krn tidak sesuai dg apa yg dijanjikan.
KOMITE PENGAWASAN,PIMBINAAN KODE ETIK MEDIK
         SULITNYA MEMBUKTIKAN ADANYA DUGAAN MALPRAKTIK:
      Didalamnya melaksanakan pelayanan kesehatan, mulai diagnostik, anamnestik,analitik sampai melakukan tindakan tertentu kepada klien, harus melakukannya secara “LEGE ARTIS”.
Tindakan harus mengacu kepada prosedur operasional, yang telah ditetapkan oleh ikatan profesinya.
     Niat seorang medik menolong klien ,adalah dengan itikad baik, namun hasilnya terkadang tidak sesuai dengan persetujuan, bahkan bisa terjadi cacat, sampai meningal dunia. Oleh pihak lain ini serin dianggap adanya dugaan malpraktik,
padahal tenakes juga manusia. Dugaan dpt dibuktikan dg pengaduan keaparat hukum.

ADA DUA TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP DUGAAN MALPRAKTIK
         Tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesional yaitu : KODEKI, pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh MPKETM (Majelis Pengawasan Kode Etik Tenaga Medik )
         Tanggung jawab hukum terhadap ketentuan-ketentuan hukum yg berlaku di Indonesia, melalui bidang hukum Administrasi, Perdata,Pidana. Termasuk tanggung jawab lain diluar hukum.
KUHP,pasal 359 .360, mengatakan unsur yg menyebabkan cacat,mati:
         Adanya kelalaian
         Adanya wujud perbuatan
         Adanya luka berat,cacat
         Adanya hubungan kausal antara kelalaian dg wujud perbt sp terjadi kematian orang/klien.
H.    Ketentuan Pidana
a.       Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab IX pasal 42 sampai pasal 44 mengenai ketentuan pidana yang mana bunyi pasal tersebul ialah :



         Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
1)      Melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan / adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau
2)      Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
3)      Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
         Pasal 43
      Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
         Pasal 44
1)      Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2)      Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



I.       Ketentuan Peralihan Tentang Surat Penguasaan Dan Izin Praktik
a.       Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek bidan pada Bab VI pasal 25 sampai pasal 28 mengenai ketentuan peralihan tentang surat penugasan dan ijin praktek. Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
         Pasal 25
1)      Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  900 / Menkes / SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2)      Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya berdasarkan peraturan ini.
         Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan / atau belum dapat melaksanakan tugasnya.Maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
         Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

         Pasal 28
      Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
b.      Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab XI pasal 45 mengenai ketentuan perlihan yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
         Pasal 45
1)      Bidan yang tidak mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan no 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan praktek bidan dianggap telah memiliki SIB dan  SIPB berdasarkan ketentuan.
2)      SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila telah habis maka masa berlakunya dapat di perbaharui sesuai ketentuan keputusan ini.







BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi, memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
Menurut peraturan daerah tentang izin praktik bidan No 7 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 1,masa bakti adalah Masa pengabdian profesi bidan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah pada suatu sarana pelayanan kesehatan.
Dalam KEPMENKES RI No.900/Menkes /SK/VII/2002,BAB V pasal 14 mengenai Praktik Bidan yaitu dalam menjalankan praktiknya bidan berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi;pelayanan kebidanan,pelayanan keluarga berencana,serta pelayanan kesehatan masyarakat.Sedangkan dalam KEPMENKES RI No.369/MENKES/SK/III/2007,praktik kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi yaitu;standar kompetensi bidan,pra konsepsi KB dan ginekologi,asuhan dan konseling selama kehamilan,asuhan selama persalinan dan kelahiran,asuhan pada ibu nifas dan menyusui,asuhan pada bayi baru lahir,asuhan pada bayi dan balita,kebidanan komunitas,serta asuhan pada ibu atau wanita dengan gangguan reproduksi.Ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan bidan untuk menyelenggarakan praktik kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada,ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelanggaraan praktik yang tertuang dalam PERMENKES RI No HK.02.02/MENKES/149/2010,pada BAB II dan BAB III.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan.Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Beberapa Permenkes/ Kepmenkes yang berlakudiIndonesia antara lain:Permenkes No. 5380/IX/1963,Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,didampingi tugas lain.Permenkes No. 363/IX/1980,yang kemudian diubah menjadi Permenkes623/1989.Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khususditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktekperorangan di bawah pengawasan dokter.Permenkes No. 572/VI/1996,Wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalammelaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri.Kewenangantersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalamwewenang tersebut mencakup:Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak,Pelayanan Keluarga Berencana,Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal
pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas
normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan
persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan
program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan
bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah
.








DAFTAR PUSTAKA
Prawiroharjo, Suryono. 2007. Ilmu Kebidanan.Jakarta:Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo.
Henderson, Christine, dkk. 2006. Konsep KebidananEGC:Jakarta.
Depkes RI. 1995. Pusdiknakes.Konsep Kebidanan:Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.623/Menkes/Per/IX/1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan.




2 komentar:

  1. Harrah's Joliet - CasinoCyclopedia
    Harrah's 경상북도 출장샵 Joliet. Joliet, IL 60118-6183. Website. 성남 출장마사지 https://www.harrahsjoliet.com/casino. Click here for 부산광역 출장안마 information 광주 출장마사지 about 남양주 출장샵 promotions, deposit and withdrawal limits.

    BalasHapus