Selasa, 20 Mei 2014

ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN




       Pelayanan Kebidanan adalah Penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan kesehatan melalui asuhan kebidanan kepadaklien yang menjaditanggungjawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayibarulahir, keluargaberencana, termasukkesehatanreproduksiwanitadanpelayanankesehatanmasyarakatuntukmewujudkankesehatankeluargasehinggatersediasumberdayamanusia yang berkualitas di masadepan. 

A.    LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN
Latarbelakangsistemlegislasitenagabidan di Indonesia, yaitu :
1.   UUD 1945
Pesanmendasardari UUD 1945 adalahupayapembangunandalambidangkesehatanyaitupembangunan di segalabidanggunakepentingan , keselamatan, kebahagiaan, dankesejahteraanbagiseluruhrakyat Indonesia secaraterarah, terpadu, danberkesinambungan.
2.   UU No 23 Tahun 1992 TentangKesehatan
Tujuandari Pembangunan Kesehatanadalahmeningkatkankesadaran, kemauandankemampuanhidupsehatbagisetiapwarga Negara Indonesia melaluiupayapromotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative sebagaiupayapeningkatansumberdayamanusia yang berkualitas.
Kualitassumberdayamanusiadibentuksejakjanin di dalamkandungan, masakelahiran, danmasabayisertatumbuhkembangbalita.Sumberdayamanusia yang berkualitas ,memilikipengetahuandankemampuansehinggamampu survive danmampumengantisipasiperubahansertamampubersaing
3.   Bidanerathubungannyadenganpenyiapansumberdayamanusia , karenapelayananbidanmeliputikesehatanwanitaselamamasakesehatanreproduksisejakremaja, calonpengantin, masakehamilan, masapersalinan, masanifas, masaklimakteriumdan menopause sertamemantautumbuhkembangbalitasertaanakprasekolah.
4.   Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalahDerajatkesehatan yang optimal denganstrategiParadigmasehat, profesionalisme, JPKM, danDesentralisasi.

B.     LEGISLASI, REGISTRASI DAN LISENSI PRAKTEK
1.   Legislasi
Legislasiadalah proses pembuatanUndang- Undangataupenyempurnaanperangkathukum yang sudahadamelaluiserangkaiankegiatanSertifikasi (pengaturankompetensi), Registrasi( pengaturankewenangan ), danLisensi ( pengaturanpenyelenggaraankewenangan ).
Sertifikasiadalahdokumenpenguasaankompetensitertentumelaluikegiatanpendidikan formal maupun non formal.Bentuksertifikasidaripendidikan formal adalahijasah yang diperolehmelaluiujiannasional, sedangkandaripendidikan non formalberupasertifikat yang terakreditasisesuaistandarnasional.Sertifikasimenunjukkanpenguasaankompetensitertentu
TujuanLegislasiadalahmemberikanperlindungankepadamasyarakatterhadappelayanan yang telahdiberikan .Bentukperlindunganmeliputi :
a)   Mempertahankankualitaspelayanan
b)   Memberikankewenangan
c)   Menjaminperlindunganhukum
d)  Meningkatkanprofesionalisme
PeranLegislasiadalah :
a)   Menjaminperlindunganpadamasyarakatpenggunajasaprofesidanprofesisendiri.
b)   Pemberianpelayanan professional.
Bidandikatakan professional, jikamemenuhibeberapakriteriaantaralain :
a)   Mandiri
b)   PeningkatanKompetensi
c)   Praktekberdasarkanevidence based
d)  Penggunaanberbagaisumberinformasi
PraktikBidanadalahserangkaiankegiatanpelayanankesehatan yang diberikanolehbidankepadapasien( individu, keluarga, danmasyarakat ) sesuaidengankewenangandankemampuannya. Masyarakatmembutuhkanpelayanan yang amandanberkualitas, sertabutuhperlindungansebagaipenggunajasaprofesi.
Ada beberapahal yang menjadisumberketidakpuasanpasienataumasyarakatterhadappelayanan :
a)   Pelayanan yang kurangaman
b)   Sikappetugaskurangbaik
c)   Komunikasi yang kurang
d)  Kesalahanprosedur
e)   Saranakurangbaik
f)    Tidakadapenjelasan, bimbingan, informasiataupendidikankesehatan.
2.   Registrasi
Registrasiadalah proses dimanaseorangtenagaprofesiharusmendaftarkandirinyapadasuatubadantertentusecara periodic gunamendapatkankewenangandanhakuntukmelakukantindakanprofesionalnyasetelahmemenuhisyarat yang ditetapkanolehbadantersebut.
Registrasibidanmerupakan proses pendaftaran, pendokumentasiandanpengakuanterhadapbidan, setelahdinyatakanmemenuhi minimal kompetensi yang ditetapkan, sehinggasecarafisikdan mental mampumelaksanakanpraktikprofesinya.
                Denganteregistrasinyaseorangtenagaprofesi, makaakanmendapatkanhaknyauntukmendapatkanijinpraktik( lisensi ) setelahmemenuhipersyaratanadministrasiuntuklisensi.
TujuanRegistrasi :
a.       Tujuanumumadalahmelindungimasyarakatdarimutupelayananprofesi
b.      TujuanKhusus, antaralain ;
1)      Meningkatkankemampuantenagaprofesidalammengadopsikemajuan
IPTEK .
2)      Meningkatkanmekanisme yang obyektifdankomprehensifdalam
penyelesaiankasus mal praktik
3)      Mendatajumlahbidan yang melakukanpraktik.
Aplikasi Proses registrasidalampraktikkebidananadalah :
                Bidan yang baru lulus mengajukanpermohonandanmengirimkankelengkapanregistrasikepadaKepalaDinasKesehatanPropinsidimanaInstitusiPendidikanberadagunauntukmemperolehSuratIjinBidan ( SIB ) selambatnya 1 bulansetelahmenerimaijazahbidan.
KelengkapanregistrasimenurutKepmenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002 meliputi :
·         Fotocopiijazahbidan
·         Fotocopitranskripnilaiakademik
·         Suratketerangansehatdaridokter
·         Pas fotosebanyak 2 lembar
                SIB berlakuselama 5 tahundandapatdiperbaharui, merupakandasaruntukpenerbitanSuratIjinPraktikBidan( SIPB ). SIB tidakberlakulagikarenamasaberlakunyahabisdantidakmendaftarulang, ataspermintaansendiri, dicabutatasdasarketentuanperundang – undangan yang berlaku.
3.   LisensiPraktek
Lisensimerupakan proses administrasi yang dilakukanolehpemerintahatau yang berwenang ,berupasuratijinpraktik yang diberikankepadatenagaprofesi yang telahteregistrasiuntukmelakukanpelayananmandiri.
Tujuandarilisensiadalah:
a.       TujuanUmumlisensiadalahMelindungimasyarakatdaripelayananprofesi
b.      TujuanKhusus :
1)      Memberikankejelasanbataswewenang
2)      Menetapkansaranadanprasarana
Aplikasilisensidalampraktikkebidananadalahdalambentuk SIPB.SIPB adalahbuktitertulis yang diberikanDepkes RI kepadatenagabidan yang menjalankanpraktiksetelahmemenuhipersyaratan. SIPB diperolehdengancara, mengajukanpermohonankepadaKepalaDinasKesehatanKabupatenatau Kota setempatdenganmemenuhipersyaratan :
·         Fotocopi SIB yang masihberlaku
·         Fotocopiijazahbidan
·         Suratpersetujuanatasan
·         Suratketerangansehatdaridokter
·         Pas fotosebanyak 2 lembar
·         Rekomendasidariorganisasiprofesi
Rekomendasi yang diberikanorganisasiprofesi ,terlebihdahuludilakukanpenilaianterhadapkemampuankeilmuandanketrampilan, kepatuhanterhadapkodeetiksertakesanggupanmelakukanpraktikbidan.BentukpenilaiandiaplikasikandenganujiKompetensibagibidan yang mengurus SIPB ataulisensi.
Dengandiselenggarakannyaujikompetensidiharapkanbidanbenar – benarkompeten.Upayainidilakukandalamrangkameningkatkankualitaspelayanankebidanan, mengurangimedical errorataumalpraktikdengantujuanutamamenurukanangkakematianibudananak.
Dalamrancanganujikompetensiapabilatidak lulus, makamenjadibinaanIkatanBidan Indonesia ( IBI ) setempat. MenurutKepmenkes No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 SIPB berlakusepanjang SIB belumhabismasaberlakunyadandapatdiperbaharuikembali.

C.     OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

AkuntabilitasBidandalammenjalankanpraktikkebidananamerupakansuatuhal yang pentingdandituntutdarisuatuprofesi, terutamaprofesi yang berhubungandengankeselamatanjiwamanusia, adalahpertanggungjawabanatautanggunggugat( accountability) atassemuatindakan yang dilakukannya. Sehinggasemuatindakan yang dilakukanbidanharusberbasiskompetensidandidasarievidence based.
Praktikkebidananmerupakanintidariberbagaikegiatanbidandalampenyelenggaraanupayakesehatan yang harusditingkatkanmutunyamelalui :
1.   Pendidikandanpelatihanberkelanjutan
2.   Penelitiandalambidangkebidanan
3.   Pengembangan IPTEK dalambidangkebidanan
4.   Akreditasi
5.   Sertifikasi
6.   Registrasi
7.   UjiKompetensi
8.   Lisensi
Beberapadasardalamotonomidanaspek legal yang mendasaridanterkaitdenganpelayanankebidanan, antaralain :
1.   Kepmenkes RI No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 tentangRegistrasidanPraktikBidan
2.   StandarPelayananKebidanan, 2001
3.   Kepmenkes RI No 369 / Menkes/ SK/ III/ 2007 tentangStandarProfesiBidan
4.   UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 TentangKesehatan
5.   PP No 32 tahun 1996 Tentangtenagakesehatan
6.   Kepmenkes RI No 1277 / Menkes/ SK /XI/ 2001 TentangOrganisasidan Tata
KerjaDepkes
7.    UU No 22 tahun 1999 TentangOtonomi Daerah
8.   UU No 13 tahun 2003 TentangKetenagakerjaan
9.   UU tentangaborsi, adopsi, bayitabung, dantransplantasi
10.     KUHAP, KUHPTahun 1981
11.     PeraturanMenkes RI No 585 / Menkes/ Per / IX/ 1989 TentangPersetujuan
TindakanMedik
12.     UU yang terkaitdenganHakReproduksidanKeluargaBerencana
a)      UU No 10 tahun 1992 TentangPengembanganKependudukandanpembangunanKeluarga Sejahtera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar