Pelayanan Kebidanan adalah Penerapan ilmu kebidanan
yang difokuskan pada pelayanan kesehatan melalui asuhan kebidanan kepadaklien yang
menjaditanggungjawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayibarulahir,
keluargaberencana, termasukkesehatanreproduksiwanitadanpelayanankesehatanmasyarakatuntukmewujudkankesehatankeluargasehinggatersediasumberdayamanusia
yang berkualitas di masadepan.
A. LATAR
BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN
Latarbelakangsistemlegislasitenagabidan
di Indonesia, yaitu :
1. UUD 1945
Pesanmendasardari UUD 1945
adalahupayapembangunandalambidangkesehatanyaitupembangunan di
segalabidanggunakepentingan , keselamatan, kebahagiaan,
dankesejahteraanbagiseluruhrakyat Indonesia secaraterarah, terpadu,
danberkesinambungan.
2. UU No 23 Tahun
1992 TentangKesehatan
Tujuandari Pembangunan
Kesehatanadalahmeningkatkankesadaran,
kemauandankemampuanhidupsehatbagisetiapwarga Negara Indonesia
melaluiupayapromotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative
sebagaiupayapeningkatansumberdayamanusia yang berkualitas.
Kualitassumberdayamanusiadibentuksejakjanin
di dalamkandungan, masakelahiran,
danmasabayisertatumbuhkembangbalita.Sumberdayamanusia yang berkualitas
,memilikipengetahuandankemampuansehinggamampu survive
danmampumengantisipasiperubahansertamampubersaing
3. Bidanerathubungannyadenganpenyiapansumberdayamanusia
,
karenapelayananbidanmeliputikesehatanwanitaselamamasakesehatanreproduksisejakremaja,
calonpengantin, masakehamilan, masapersalinan, masanifas, masaklimakteriumdan
menopause sertamemantautumbuhkembangbalitasertaanakprasekolah.
4. Visi Pembangunan
Kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalahDerajatkesehatan yang optimal
denganstrategiParadigmasehat, profesionalisme, JPKM, danDesentralisasi.
B. LEGISLASI,
REGISTRASI DAN LISENSI PRAKTEK
1. Legislasi
Legislasiadalah proses
pembuatanUndang- Undangataupenyempurnaanperangkathukum yang
sudahadamelaluiserangkaiankegiatanSertifikasi (pengaturankompetensi),
Registrasi( pengaturankewenangan ), danLisensi (
pengaturanpenyelenggaraankewenangan ).
Sertifikasiadalahdokumenpenguasaankompetensitertentumelaluikegiatanpendidikan
formal maupun non formal.Bentuksertifikasidaripendidikan formal adalahijasah
yang diperolehmelaluiujiannasional, sedangkandaripendidikan non
formalberupasertifikat yang terakreditasisesuaistandarnasional.Sertifikasimenunjukkanpenguasaankompetensitertentu
TujuanLegislasiadalahmemberikanperlindungankepadamasyarakatterhadappelayanan
yang telahdiberikan .Bentukperlindunganmeliputi :
a) Mempertahankankualitaspelayanan
b) Memberikankewenangan
c) Menjaminperlindunganhukum
d) Meningkatkanprofesionalisme
PeranLegislasiadalah :
a) Menjaminperlindunganpadamasyarakatpenggunajasaprofesidanprofesisendiri.
b) Pemberianpelayanan
professional.
Bidandikatakan professional,
jikamemenuhibeberapakriteriaantaralain :
a) Mandiri
b) PeningkatanKompetensi
c) Praktekberdasarkanevidence based
d) Penggunaanberbagaisumberinformasi
PraktikBidanadalahserangkaiankegiatanpelayanankesehatan
yang diberikanolehbidankepadapasien( individu, keluarga, danmasyarakat )
sesuaidengankewenangandankemampuannya. Masyarakatmembutuhkanpelayanan yang
amandanberkualitas, sertabutuhperlindungansebagaipenggunajasaprofesi.
Ada beberapahal
yang menjadisumberketidakpuasanpasienataumasyarakatterhadappelayanan :
a) Pelayanan yang kurangaman
b) Sikappetugaskurangbaik
c) Komunikasi yang kurang
d) Kesalahanprosedur
e) Saranakurangbaik
f) Tidakadapenjelasan, bimbingan,
informasiataupendidikankesehatan.
2. Registrasi
Registrasiadalah
proses dimanaseorangtenagaprofesiharusmendaftarkandirinyapadasuatubadantertentusecara
periodic
gunamendapatkankewenangandanhakuntukmelakukantindakanprofesionalnyasetelahmemenuhisyarat
yang ditetapkanolehbadantersebut.
Registrasibidanmerupakan
proses pendaftaran, pendokumentasiandanpengakuanterhadapbidan,
setelahdinyatakanmemenuhi minimal kompetensi yang ditetapkan,
sehinggasecarafisikdan mental mampumelaksanakanpraktikprofesinya.
Denganteregistrasinyaseorangtenagaprofesi,
makaakanmendapatkanhaknyauntukmendapatkanijinpraktik( lisensi )
setelahmemenuhipersyaratanadministrasiuntuklisensi.
TujuanRegistrasi :
a. Tujuanumumadalahmelindungimasyarakatdarimutupelayananprofesi
b. TujuanKhusus,
antaralain ;
1) Meningkatkankemampuantenagaprofesidalammengadopsikemajuan
IPTEK .
2) Meningkatkanmekanisme
yang obyektifdankomprehensifdalam
penyelesaiankasus mal praktik
3) Mendatajumlahbidan
yang melakukanpraktik.
Aplikasi
Proses registrasidalampraktikkebidananadalah :
Bidan
yang baru lulus mengajukanpermohonandanmengirimkankelengkapanregistrasikepadaKepalaDinasKesehatanPropinsidimanaInstitusiPendidikanberadagunauntukmemperolehSuratIjinBidan
( SIB ) selambatnya 1 bulansetelahmenerimaijazahbidan.
KelengkapanregistrasimenurutKepmenkes
No 900 / Menkes / SK / VII / 2002 meliputi :
· Fotocopiijazahbidan
· Fotocopitranskripnilaiakademik
· Suratketerangansehatdaridokter
· Pas
fotosebanyak 2 lembar
SIB
berlakuselama 5 tahundandapatdiperbaharui,
merupakandasaruntukpenerbitanSuratIjinPraktikBidan( SIPB ). SIB
tidakberlakulagikarenamasaberlakunyahabisdantidakmendaftarulang,
ataspermintaansendiri, dicabutatasdasarketentuanperundang – undangan yang
berlaku.
3. LisensiPraktek
Lisensimerupakan
proses administrasi yang dilakukanolehpemerintahatau yang berwenang
,berupasuratijinpraktik yang diberikankepadatenagaprofesi yang
telahteregistrasiuntukmelakukanpelayananmandiri.
Tujuandarilisensiadalah:
a. TujuanUmumlisensiadalahMelindungimasyarakatdaripelayananprofesi
b. TujuanKhusus
:
1) Memberikankejelasanbataswewenang
2) Menetapkansaranadanprasarana
Aplikasilisensidalampraktikkebidananadalahdalambentuk
SIPB.SIPB adalahbuktitertulis yang diberikanDepkes RI kepadatenagabidan yang
menjalankanpraktiksetelahmemenuhipersyaratan. SIPB diperolehdengancara,
mengajukanpermohonankepadaKepalaDinasKesehatanKabupatenatau Kota
setempatdenganmemenuhipersyaratan :
· Fotocopi SIB
yang masihberlaku
· Fotocopiijazahbidan
· Suratpersetujuanatasan
· Suratketerangansehatdaridokter
· Pas
fotosebanyak 2 lembar
· Rekomendasidariorganisasiprofesi
Rekomendasi yang
diberikanorganisasiprofesi ,terlebihdahuludilakukanpenilaianterhadapkemampuankeilmuandanketrampilan,
kepatuhanterhadapkodeetiksertakesanggupanmelakukanpraktikbidan.BentukpenilaiandiaplikasikandenganujiKompetensibagibidan
yang mengurus SIPB ataulisensi.
Dengandiselenggarakannyaujikompetensidiharapkanbidanbenar
– benarkompeten.Upayainidilakukandalamrangkameningkatkankualitaspelayanankebidanan,
mengurangimedical errorataumalpraktikdengantujuanutamamenurukanangkakematianibudananak.
Dalamrancanganujikompetensiapabilatidak
lulus, makamenjadibinaanIkatanBidan Indonesia ( IBI ) setempat.
MenurutKepmenkes No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 SIPB berlakusepanjang SIB
belumhabismasaberlakunyadandapatdiperbaharuikembali.
C. OTONOMI
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
AkuntabilitasBidandalammenjalankanpraktikkebidananamerupakansuatuhal
yang pentingdandituntutdarisuatuprofesi, terutamaprofesi yang
berhubungandengankeselamatanjiwamanusia,
adalahpertanggungjawabanatautanggunggugat( accountability)
atassemuatindakan yang dilakukannya. Sehinggasemuatindakan yang
dilakukanbidanharusberbasiskompetensidandidasarievidence based.
Praktikkebidananmerupakanintidariberbagaikegiatanbidandalampenyelenggaraanupayakesehatan
yang harusditingkatkanmutunyamelalui :
1. Pendidikandanpelatihanberkelanjutan
2. Penelitiandalambidangkebidanan
3. Pengembangan IPTEK
dalambidangkebidanan
4. Akreditasi
5. Sertifikasi
6. Registrasi
7. UjiKompetensi
8. Lisensi
Beberapadasardalamotonomidanaspek
legal yang mendasaridanterkaitdenganpelayanankebidanan, antaralain :
1. Kepmenkes RI No
900 / Menkes / SK/ VII / 2002 tentangRegistrasidanPraktikBidan
2. StandarPelayananKebidanan,
2001
3. Kepmenkes RI No
369 / Menkes/ SK/ III/ 2007 tentangStandarProfesiBidan
4. UU Kesehatan No 23
Tahun 1992 TentangKesehatan
5. PP No 32 tahun
1996 Tentangtenagakesehatan
6. Kepmenkes RI No
1277 / Menkes/ SK /XI/ 2001 TentangOrganisasidan Tata
KerjaDepkes
7. UU No 22 tahun 1999 TentangOtonomi Daerah
8. UU No 13 tahun
2003 TentangKetenagakerjaan
9. UU tentangaborsi,
adopsi, bayitabung, dantransplantasi
10. KUHAP,
KUHPTahun 1981
11. PeraturanMenkes
RI No 585 / Menkes/ Per / IX/ 1989 TentangPersetujuan
TindakanMedik
12. UU
yang terkaitdenganHakReproduksidanKeluargaBerencana
a) UU
No 10 tahun 1992 TentangPengembanganKependudukandanpembangunanKeluarga
Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar